MAKALAH PERGAULAN BEBAS
Firman Allah: ” Dan janganlah kau membunuh anak-anakmu lantaran takut melarat. Kamilah yang memdiberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka ialah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa lantaran penghasilannya masih belum stabil atau dananya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV wacana kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan pengguguran yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta dukungan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan sanksi paling usang 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
www.google.com
www.wikipedia.com
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dewasa ini, tragedi pergaulan bebas yang terjadi di kalangan terpelajar balig cukup akal banyak berasal dari eksploitasi seksual pada media yang ada di sekeliling kita. Eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film ternyata mendorong para terpelajar balig cukup akal untuk melaksanakan acara seks secara sembrono di usia muda. Dengan melihat tampilan atau tayangan seks di media, para terpelajar balig cukup akal itu beropini bahwa seks ialah sesuatu yang bebas dilakukan oleh siapa saja, dimana saja.
Oleh lantaran itu, kami menentukan tema Pergaulan Bebas Remaja untuk dikaji ludang kecepeh lanjut sebagai informasi bagi kaum terpelajar balig cukup akal yang sangat berkaitan akrab dengan tema di atas.
B. PERMASALAHAN
Adapun duduk kasus yang ditinjau dan dianalisis ialah antar lain:
· Pengertian Pergaulan Bebas
· Akibat dari Pergaulan Bebas
· Penyakit HIV AIDS
· Abostus/ Abosi
C. TUJUAN
Karya ilmiah ini saya buat berdasarkan sumber-sumber yang terang dan seksama dengan tujuan supaya para terpelajar balig cukup akal sanggup mengatasi libidonya sehingga para terpelajar balig cukup akal sanggup terhindar dari akibat-akibat negatif dari pergaulannya menyerupai pergaulan bebas. Dan menghimbau kepada para terpelajar balig cukup akal untuk tidak salah langkah dalam mengambil keputusan oleh lantaran perubahan seks yang terjadi pada dirinya.
BAB II
TINJAUAN TEORI
Sekarang ini di kalangan terpelajar balig cukup akal pergaulan bebas semakin meningkat terutama di kota-kota besar. Hal ini terjadi lantaran kurangnya bimbingan dan perhatian dari orang tua.
Menurut Jane Brown, ilmuwan dari Universitas North Carolina yang memimpin proyek penelitian ini, semakin banyak terpelajar balig cukup akal disuguhi dengan eksploitasi seks di media, maka mereka akan semakin berani mencoba seks di usia muda.
Sebelumnya para peneliti ini telah menemukan korelasi antara tayangan seks di televisi dengan sikap seks para remaja. Dengan mengambil sampel sebanyak 1,017 terpelajar balig cukup akal berusia 12 hingga 14 tahun dari Negara belahan North Carolina, AS yang disuguhi 264 tema seks dari film, televisi, pertunjukan, musik, dan majalah selama 2 tahun berturut-turut, mereka mendapat hasil yang sangat mengejutkan.
Secara umum, kelompok terpelajar balig cukup akal yang paling banyak mendapat dorongan seksual dari media cenderung melaksanakan seks pada usia 14 hingga 16 tahun 2,2 kali ludang kecepeh tinggi keberat sebelah terpelajar balig cukup akal lain yang ludang kecepeh sedikit melihat eksploitasi seks dari media.
Maka tidak mengherankan kalau tingkat kehamilan di luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat ludang kecepeh tinggi dibanding negara-negara industri maju lainnya, hingga penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi bahaya kesehatan publik disana.
Pada ketika yang sama, orang renta juga melaksanakan kesalahan dengan tidak memdiberikan pendidikan seks yang memadai di rumah, dan membiarkan bawah umur mereka mendapat pemahaman seks yang salah dari media. Akhirnya jangan heran kalau persepsi yang muncul wacana seks di kalangan terpelajar balig cukup akal ialah sebagai sesuatu yang menyenangkan dan bebas dari resiko (kehamilan atau tertular penyakit kelamin).
Parahnya lagi, berdasarkan hasil penelitian tersebut, para terpelajar balig cukup akal yang terlanjur mendapat informasi seks yang salah dari media cenderung menganggap bahwa teman-teman sebaya mereka juga sudah terbiasa melaksanakan seks bebas. Mereka jadinya mengadopsi begitu saja norma-norma sosial "tak nyata" yang sengaja dibuat oleh media.
Hasil penelitian tersebut dipublikasikan dalam jurnal American Acdingin dan damaiy of Pediatrics, serta sebagian dalam Journal of Adolescent Health. Namun sayangnya, hasil penelitian tersebut belum melihat bagaimana beresiko informasi seks di internet pada sikap seks remaja.
Dengan mendapat temuan-temuan lain yang ludang kecepeh konsisten, mungkin kita tak perlu menunggu usang untuk menunjukan bahwa media mempunyai peranan penting dalam pembentukan norma seksual di kalangan remaja. (reuters/dni)
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. PENYEBAB DAN DAMPAK PERGAULAN BEBAS
Tingginya masalah penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akhir pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan 10-31% terpelajar balig cukup akal yang belum berumah tangga sudah pernah melaksanakan korelasi seksual.
Di kota Denpasar dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang gres duduk di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman korelasi seksual.
Mereka terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terserang hilangnya kekebalan daya badan pada usia remaja.
Demikian pula duduk kasus terpelajar balig cukup akal terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan.Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005 tercatat 623 orang, sebagian besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39 tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.
semakin memprihatinkan penderita HIV/AIDS memdiberikan citra bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh alasannya ialah itu mengembangan model sentra informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi terpelajar balig cukup akal melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
“Pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi terpelajar balig cukup akal menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memdiberikan solusi kepada sobat sebaya yang mengalami duduk kasus kesehatan reproduksi”.
Pelatihan Managemen tersebut diikuti 24 akseptor utusan dari delapan kabupaten dan satu kota di Bali berlangsung selama empat hari.
Belum usang ini ada diberita seputar wacana cita-cita sekelompok masyarakat biar pengguguran dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi skor hak azasi manusia. Ini terjadi lantaran tiap tahunnya peningkatan masalah pengguguran di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemdiberitaan di media massa atau TV setiap tayangan niscaya ada terungkap masalah aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan budpekerti bangsa. Berarti telah hilang skor-skor moral serta norma yang telah usang mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang ludang kecepeh jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu berumah tangga untuk melaksanakan korelasi seks. Sedangkan pelepasan tanggung tpendapat kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Legalisasi pengguguran bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International Conference on Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada dasarnya seorang perempuan yang melaksanakan pengguguran akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak histeris (51%), mimpi jelek berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati korelasi seksual (59%).
Aborsi atau abortus berarti penguguran kandungan atau memmembuang janin dengan sengaja sebelum waktunya, (sebelum sanggup lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua;
Pertama, Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja. penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan badan akhir acara yang berludang kecepehan, contoh makan yang salah dan keracunan.
Kedua, Abortus provocatus yaitu pengguguran yang disengaja. Disengaja maksudnya ialah bahwa seorang perempuan hamil sengaja menggugurkan kandungan/ janinnya baik dengan sendiri atau dengan dukungan orang lain lantaran tidak menginginkan kemunculan janin tersebut.
Risiko Aborsi
Aborsi mempunyai risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar kalau dikatakan bahwa seseorang yang melaksanakan pengguguran ia ” tidak mencicipi apa-apa dan eksklusif boleh pulang “.
Aborsi mempunyai risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar kalau dikatakan bahwa seseorang yang melaksanakan pengguguran ia ” tidak mencicipi apa-apa dan eksklusif boleh pulang “.
Ini ialah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kudang kecepengungan lantaran tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap perempuan yang melaksanakan pengguguran diberisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang perempuan pada ketika melaksanakan pengguguran dan sehabis melaksanakan pengguguran ialah ;
- Kematian mendadak lantaran pendarahan hebat.
- Kematian mendadak lantaran pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akhir abuh serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menimbulkan cacat pada anak diberikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menimbulkan cacat pada anak diberikutnya dan pendarahan jago pada ketika kehamilan diberikutnya.
- Menjadi mandul/tidak bisa mempunyai keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
- Kematian mendadak lantaran pendarahan hebat.
- Kematian mendadak lantaran pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akhir abuh serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menimbulkan cacat pada anak diberikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menimbulkan cacat pada anak diberikutnya dan pendarahan jago pada ketika kehamilan diberikutnya.
- Menjadi mandul/tidak bisa mempunyai keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses pengguguran bukan saja suatu proses yang mempunyai resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang perempuan secara fisik, tetapi juga mempunyai beresiko yang sangat jago terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh alasannya ialah itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang renta terpelajar balig cukup akal tersebut untuk sanggup memdiberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memdiberikan kepada terpelajar balig cukup akal tersebut penitikberatan yang cukup berarti dengan cara meyampaikan; kalau mau berafiliasi seksual, mereka harus siap menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
Namun disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang tabu untuk memdiberikan pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat terpelajar balig cukup akal mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
B. Nilai Pancasila
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melaksanakan penelitian terhadap sikap seksual terpelajar balig cukup akal berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 terpelajar balig cukup akal dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa 64% terpelajar balig cukup akal mengakui secara sadar melaksanakan korelasi seks pranikah dan telah melanggar skor-skor dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak menghipnotis perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para terpelajar balig cukup akal melaksanakan korelasi seksual tersebut ialah lantaran tiruana itu terjadi begitu saja tanpa direncanakan.
Hasil penelitian juga memaparkan para terpelajar balig cukup akal tersebut tidak mempunyai pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi wacana seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini sanggup dilihat bahwa informasi dari sobat ludang kecepeh lebih banyak didominasi dibandingkan orangtua dan guru, padahal sobat sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, lantaran beliau juga mentransformasi dari sobat yang lainnya.
Kurang perhatian orangtua, kurangnya penanaman skor-skor agama berberesiko pada pergaulan bebas dan berakibat terpelajar balig cukup akal dengan praktis melaksanakan korelasi suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung tpendapat terjadilah aborsi. Seorang perempuan ludang kecepeh cendrung berbuat nekat (pendek akal) kalau menghadapi hal menyerupai ini.
Pada zaman modren kini ini, terpelajar balig cukup akal sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem skor, dan kemudian sistem skor tersebut terkikis oleh sistem skor yang lain yang bertentangan dengan skor moral dan agama. Seperti model pakaian (fasion), model pergaulan dan film-film yang begitu intensif terpelajar balig cukup akal mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup mereka termasuk soal korelasi seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Bebera faktor yang menimbulkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan terpelajar balig cukup akal yaitu;
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan menyerupai orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berludang kecepehan.
Keempat, Perubahan Zaman.
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan menyerupai orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berludang kecepehan.
Keempat, Perubahan Zaman.
C. Nilai Agama
Firman Allah: ” Dan janganlah kau membunuh anak-anakmu lantaran takut melarat. Kamilah yang memdiberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka ialah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa lantaran penghasilannya masih belum stabil atau dananya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Padahal ayat tersebut telah terang menerangkan bahwa rezeki ialah urusan Allah sedangkan insan diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh tiruana orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan tiruana orang.
Islam memdiberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan lantaran sebab-sebab yang mewajibkan aturan qishash, atau bukan lantaran kerusuhan di muka bumi, maka seolah-olah beliau telah membunuh insan seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah beliau telah memelihara keselamatan nyawa insan tiruananya.” (QS 5:32 )
Oleh alasannya ialah itu pengguguran ialah membunuh, membunuh berarti melaksanakan tindakan kriminal dan melawan terhadap perintah Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun sanksi terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan menciptakan bala kerusuhan di muka bumi ialah: dieksekusi mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di alam abadi mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
D. Nilai Yuridis/Hukum
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV wacana kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan pengguguran yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta dukungan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan sanksi paling usang 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Ayat (2) pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam pengguguran tersebut ialah pihak luar ( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka hukumannya sanggup ditambah sepertiga sanksi pada ayat (1) beliau atas.
Apabila selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencarian, maka sanggup dicabut haknya untuk melaksanakan mata pencarian tersebut. Kemudian pada pasal 346 dikatakan bahwa perempuan yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau meyuruh orang lain untuk melaksanakan hal itu diancam sanksi penjara paling usang empat tahun.
Pada pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang perempuan tanpa persetujuan perempuan itu diancam sanksi paling usang 12 tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan kalau dalam menggugurkan kandungan tersebut berakibat pada hilangnya nyawa perempuan yang mengandung itu, maka pihak pelaku dikenakan sanksi penjara paling usang 15 tahun.
Dalam pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang perempuan atas persetujuan perempuan itu diancam sanksi paling usang 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan, kalau dalam perbuatan itu menimbulkan perempuan itu meninggal, maka pelaku diancam sanksi paling usang 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan pengguguran di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan sanksi yang terang dan tegas.
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan
Telah terang bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang ratifikasi pengguguran lantaran hal itu bertentangan dengan skor-skor Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi pengguguran akan mendorong pergaulan bebas ludang kecepeh jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu berumah tangga untuk melaksanakan korelasi seks. Sedangkan pelepasan tanggung tpendapat kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Sedangkan dihentikan saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana kalau hal ini dilegalkan? Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk melaksanakan korelasi intim pranikah, prostitusi lantaran kalau hamil hanya tinggal tiba ke dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi ini dokter ataupun bidan dengan leluasa memdiberikan patokan harga yang tinggi dalam sekali melaksanakan pengguguran.
Jika perharinya yang melaksanakan pengguguran 7 s/d 8 orang dan harga sekali pengguguran sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti dalam satu harinya dokter ataupun bidan bisa meraup laba sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan hal tersebut ludang kecepeh berberesiko negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan remaja, ratifikasi tidak memdiberikan manfaat bagi masyarakat dan bertentangan dengan skor-skor Pancasila dan Agama, kalau bertentangan tidak perlu diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Yang terpenting sebetulnya ialah bagaimana terpelajar balig cukup akal sanggup menempatkan dirinya sebagai terpelajar balig cukup akal yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut kiprah serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laris dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memdiberikan pendidikan agama, memdiberikan pendidikan seks yang benar. Oleh alasannya ialah itu permasalahan ini merupakan kiprah seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, biar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya biar tidak terjadi kematian disebabkan pengguguran tersebut. Sehingga Tingginya masalah penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akhir pergaulan bebas.
Selain hilangnya kekebalan daya tubuh, pergaulan bebas juga sanggup menimbulkan terjadinya kehamilan di luar nikah, kata Kepala BKKBN Propinsi Bali, I Gede Putu Abadi, MPA di Denpasar, Senin (24/10).
Dalam sambutan tertulis dibacakan Kepala Balai Latihan dan Pengembangan, Ida Bagus Wirama, SH knorma dan sopan santun membuka training managemen sentra informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi terpelajar balig cukup akal bagi relawan dan pengelola, ia menyatakan, kondisi tersebut cukup memprihatinkan.
Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan 10-31% terpelajar balig cukup akal yang belum berumah tangga sudah pernah melaksanakan korelasi seksual.
Di kota Denpasar dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang gres duduk di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman korelasi seksual.
Mereka terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terserang hilangnya kekebalan daya badan pada usia remaja.
Demikian pula duduk kasus terpelajar balig cukup akal terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan, ujar Putu Abadi.
Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005 tercatat 623 orang, sebagian besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39 tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.
Putu Abadi menambahkan, semakin memprihatinkan penderita HIV/AIDS memdiberikan citra bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh alasannya ialah itu mengembangan model sentra informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi terpelajar balig cukup akal melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
"Pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi terpelajar balig cukup akal menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memdiberikan solusi kepada sobat sebaya yang mengalami duduk kasus kesehatan reproduksi,"
DAFTAR PUSTAKA
www.wikipedia.com
Advertisement